Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Golkar Yakin Putusan MKMK yang Diumumkan Besok Tak Ganggu Pencalonan Gibran
03:57
Presiden Slovakia Ajak Warga Redakan Ketegangan Usai Insiden Penembakan PM Robert Fico
02:22
Video Selanjutnya dalam detik
Presiden Slovakia Ajak Warga Redakan Ketegangan Usai Insiden Penembakan PM Robert Fico
Lanjutkan

Golkar Yakin Putusan MKMK yang Diumumkan Besok Tak Ganggu Pencalonan Gibran

6 November 2023, 15:48 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini putusan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres. Dengan begitu, apa pun putusan MKMK nantinya, pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak akan terganggu.

Ini disampaikan usai ditanya harapan putusan MKMK yang akan dibacakan pada esok hari, Selasa (7/11/2023) oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. "Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat," kata Ace ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Kendati demikian, Ace menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik MKMK untuk memutuskan. Partai Golkar sebagai salah satu pengusung Prabowo-Gibran, jelas dia, bakal menghormati sepenuhnya keputusan yang dibacakan besok. Dia turut meyakini para anggota dan ketua MKMK bisa memutuskan berdasarkan Konstitusi.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: LOL, NIS
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik:Icelandic Arpeggios - DivKid

#MK #MKMK #GibranRakabumingRaka #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/11490931/golkar-yakin-putusan-mkmk-tak-ganggu-pencalonan-gibran-sebagai-cawapres
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke