Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
02:13
Hari Buruh, Kapolri Angkat Presiden KSPSI Andi Gani Jadi Staf Ahlinya
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Hari Buruh, Kapolri Angkat Presiden KSPSI Andi Gani Jadi Staf Ahlinya
Lanjutkan

Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

4 November 2023, 06:41 WIB

Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah. Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: NIS
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Juan Carman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#TNI #Polri #Presiden #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke