Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Setelah Ditetapkan 13 November, Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi
00:00
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
Lanjutkan

Setelah Ditetapkan 13 November, Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi

3 November 2023, 22:14 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan fasilitas keamanan dari aparat kepolisian.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, fasilitas keamanan itu mulai diberikan setelah mereka resmi ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.


"Jadi menurut UU Pemilu Nomor 17 ditemukan bahwa setelah orang-orang ini ditetapkan sebagai capres dan cawapres, peserta pemilu presiden dan wakil presiden, itu akan mendapatkan pengamanan, baik itu personel, kendaraan, lokasi, dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jumat, (3/11/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa



#KPU #Pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke