Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Setelah Ditetapkan 13 November, Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi
01:43
Gibran Enggan Tanggapi Merosotnya Perolehan Suara PDI-P di DPRD Solo
02:24
Video Selanjutnya dalam detik
Gibran Enggan Tanggapi Merosotnya Perolehan Suara PDI-P di DPRD Solo
Lanjutkan

Setelah Ditetapkan 13 November, Capres-Cawapres Akan Dapat Fasilitas Keamanan dari Polisi

3 November 2023, 22:14 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, para calon presiden dan calon wakil presiden akan mendapatkan fasilitas keamanan dari aparat kepolisian.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, fasilitas keamanan itu mulai diberikan setelah mereka resmi ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.


"Jadi menurut UU Pemilu Nomor 17 ditemukan bahwa setelah orang-orang ini ditetapkan sebagai capres dan cawapres, peserta pemilu presiden dan wakil presiden, itu akan mendapatkan pengamanan, baik itu personel, kendaraan, lokasi, dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jumat, (3/11/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa



#KPU #Pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke