Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi senilai Rp 7.552.800.498 pada Kamis (2/11/2023). Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK, disaksikan Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi. Pantauan Kompas.com, uang tunai tersebut dibungkus dalam delapan bungkus plastik berwarna transparan. Aji menjelaskan, meski kedua tersangka sudah mengembalikan uang negara, tidak serta-merta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Achmad Faizal, Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Kurt - Cheel
#Surabaya #Korupsi #TersangkaKorupsiKembalikanUang #JernihMemilih
Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/03/061023778/tersangka-korupsi-kembalikan-uang-rp-75-miliar-dibungkus-8-plastik