Hak Angket DPR Dinilai Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Kompas
Kompas.com - 02/11/2023, 13:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: NIS Penulis : Fitria Chusna Farisa Penulis Naskah: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Dandy Bayu Bramasta
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: NIS
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Inception - Aakash Gandhi
#DPR #MK #MKMK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/10215161/pakar-hak-angket-dpr-tak-bisa-ubah-putusan-mk-soal-syarat-usia-capres