Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hak Angket DPR Dinilai Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: NIS
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Inception - Aakash Gandhi

#DPR #MK #MKMK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/10215161/pakar-hak-angket-dpr-tak-bisa-ubah-putusan-mk-soal-syarat-usia-capres

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau