Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang MKMK, Terungkap Gugatan Almas Tsaqibbirru soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai memuat konflik kepentingan.


Dalam pemeriksaan salah satu pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan oleh anak Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbirru tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.


Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dokumen itu didapatkan langsung dari situs resmi MK dan dokumen itu dipaparkan dalam persidangan MKMK.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#AlmasTsaqibbirru #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau