Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan MKMK Disebut Dapat Pengaruhi Pencalonan Gibran, Golkar: Kita Serahkan ke MK

Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus uji materi Nomor 90/PU-XXI/2023 nanti, tak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai bacawapres Prabowo Subianto, Rabu (1/10/2023).


Menurut Maman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres sudah tetap, sehingga tak bisa diubah dengan hal apa pun.


"Sepemahaman kami, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sudah final dan pegangan kami di situ," ujar Maman saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#golkar #gibranrakabuming #jernihmemilih #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau