Putusan MKMK Disebut Dapat Pengaruhi Pencalonan Gibran, Golkar: Kita Serahkan ke MK
Kompas
Kompas.com - 01/11/2023, 17:55 WIB
Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus uji materi Nomor 90/PU-XXI/2023 nanti, tak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai bacawapres Prabowo Subianto, Rabu (1/10/2023).
Menurut Maman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres sudah tetap, sehingga tak bisa diubah dengan hal apa pun.
"Sepemahaman kami, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sudah final dan pegangan kami di situ," ujar Maman saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Ketua Bappilu Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus uji materi Nomor 90/PU-XXI/2023 nanti, tak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai bacawapres Prabowo Subianto, Rabu (1/10/2023).
Menurut Maman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres sudah tetap, sehingga tak bisa diubah dengan hal apa pun.
"Sepemahaman kami, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sudah final dan pegangan kami di situ," ujar Maman saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#golkar #gibranrakabuming #jernihmemilih #jernihkanharapan