Komisi II DPR Sebut KPU Kebablasan Minta Ketum Parpol Tunduk Pada Putusan MK
Kompas
Kompas.com - 01/11/2023, 15:40 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal dasar KPU mengirimkan surat edaran kepada ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Hal disampaikan Junimart di hadapan Hasyim yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/10/2023) malam.
Junimart lantas menilai surat edaran KPU RI kepada ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK, telah melampaui batasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Firzha Ananda Putri
Junimart lantas menilai surat edaran KPU RI kepada ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK, telah melampaui batasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Action Time - Biz Baz Studio
#KPU #DPRRI #KomisiIIDPR #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/22095651/pertanyakan-surat-edaran-kpu-pada-ketum-parpol-pimpinan-komisi-ii-harus