KPU Tegaskan Semua Wajib Patuhi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kompas
Kompas.com - 01/11/2023, 12:10 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya itu, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sepanjang sudah pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan putusan itu, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka pun melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hasyim menegaskan, putusan itu bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak. Oleh karena itu, KPU menyurati seluruh ketua umum partai politik terkait adanya putusan MK itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR Penulis: Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Firzha Ananda Putri
Hasyim menegaskan, putusan itu bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak. Oleh karena itu, KPU menyurati seluruh ketua umum partai politik terkait adanya putusan MK itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Crazy - Patrick Patrikios
#KPU #DPRRI #KomisiIIDPR #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/09445181/ketua-kpu-semua-wajib-patuhi-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres