Penjelasan KPU soal Kirim Surat ke Parpol agar Menerima Putusan MK
Kompas
Kompas.com - 01/11/2023, 09:36 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mengirim surat edaran kepada para ketua umum partai politik (ketum parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres.
Adapun alasan tersebut Hasyim sampaikan usai dicecar oleh pimpinan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Adhyasta Dirgantara Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Adimas Afif Nugroho Produser: Dandy Bayu Bramasta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mengirim surat edaran kepada para ketua umum partai politik (ketum parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres.
Adapun alasan tersebut Hasyim sampaikan usai dicecar oleh pimpinan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Drop the Tapes - TrackTribe
#KPU #MK #Gibran #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/23165181/kpu-ungkap-alasan-kirim-surat-ke-ketum-parpol-minta-tunduk-pada-putusan-mk