Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan NPWP dengan NIK.

Hal itu ditentukan lantaran pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis artikel: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Siestita - Quincas Moreira

#NPWP #WajibPajak #MemadankanNPWPdenganNIK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/31/090000865/dampak-tidak-memadankan-npwp-dan-nik-hingga-31-desember-2023

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau