Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun
Kompas
Kompas.com - 31/10/2023, 07:14 WIB
Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku belum bisa banyak berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, KPU RI dituntut membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Narator: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Menika Ambar Sari Produser: Firzha Yuni Ananda
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku belum bisa banyak berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, KPU RI dituntut membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Yuni Ananda
Music:Mission to Mars - Audio Hertz
#KPU #KPUDigugat70Triliun #KPUDigugatOlehSeorangWargaIndonesia #GugatanUntukKPU #KPUDigugatKarenaTerimaPendaftaranGibran #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/22262251/digugat-rp-705-triliun-terkait-pendaftaran-gibran-kpu-tunggu-panggilan?page=all#page2