Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun
Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku belum bisa banyak berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, KPU RI dituntut membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Yuni Ananda

Music:Mission to Mars - Audio Hertz

#KPU #KPUDigugat70Triliun #KPUDigugatOlehSeorangWargaIndonesia #GugatanUntukKPU #KPUDigugatKarenaTerimaPendaftaranGibran #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/22262251/digugat-rp-705-triliun-terkait-pendaftaran-gibran-kpu-tunggu-panggilan?page=all#page2
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau