Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa usia bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36), tidak menjadi masalah untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti undang-undang.
Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, NIS Penulis: Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Firzha Ananda Putri
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti undang-undang.
Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal. Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: A Sitar Story - Hanu Dixit
#KPU #UsiaGibran #GibranRakabumingRaka #PrabowoGibran #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/18131291/kpu-pastikan-usia-gibran-penuhi-syarat-cawapres-walau-pkpu-belum-rampung