MKMK: Laporan Etik Anwar Usman Masuk Sejak Agustus tapi Tidak Diproses
Kompas
Kompas.com - 26/10/2023, 16:59 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara cepat berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Hal itu disampaikan dalam sidang klarifikasi dengan para pelapor yang menurut Jimly, sejauh ini ada 14 laporan masuk.
"Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK. Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16, 18 Agustus," kata Jimly, Kamis (26/10/2023).
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi, para pelapor harus menerima tanda terima. "Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untum menunjukan kepada publik kita concern pada waktu ini," ujar pendiri MK itu.
Jimly juga memastikan bahwa sidang pemeriksaan secara cepat ini guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara cepat berkaitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Hal itu disampaikan dalam sidang klarifikasi dengan para pelapor yang menurut Jimly, sejauh ini ada 14 laporan masuk.
"Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK. Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16, 18 Agustus," kata Jimly, Kamis (26/10/2023).
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi, para pelapor harus menerima tanda terima. "Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untum menunjukan kepada publik kita concern pada waktu ini," ujar pendiri MK itu.
Jimly juga memastikan bahwa sidang pemeriksaan secara cepat ini guna memastikan respons yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: LOL
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:Vampire - Emmit Fenn
#MK #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/26/10584071/mkmk-laporan-etik-anwar-usman-dkk-masuk-sejak-agustus-tetapi-tak-diproses.