Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jimly Asshidiqie: Ini Sejarah! Semua Hakim MK Dilaporkan Langgar Kode Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pelaporan pelanggaran kode etik semua hakim MK oleh masyarakat saat ini belum pernah terjadi dalam sejarah di dunia.


Hal itu disampaikan Jimly saat rapat klarifikasi dengan sejumlah pihak pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).


Jimly menilai, keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres ini memang sangat menarik perhatian sehingga wajar seluruh rakyat Indonesia membicarakan MK.


Menurut Jimly, hal ini sangat bagus dan patut disyukuri untuk pembelajaran masyarakat.


Diketahui, banyak yang menilai putusan MK terkait syarat minimal usia capres-cawapres melanggar kode etik hakim.


Sebagaimana, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres asal memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.


Banyak yang menduga sikap MK ini sebagai jalan untuk memudahkan jalannya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo.


Hakim MK dinilai memiliki kepentingan politik atas putusannya itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #HakimMK #PrabowoGibran

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com