Debat Capres-Cawapres Digelar Sebanyak 5 Kali, Ini Rinciannya
Kompas
Kompas.com - 25/10/2023, 21:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar sebanyak lima kali.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik. (Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar sebanyak lima kali.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik. (Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Tantri Febrina
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: The Last Goodbye - Telecasted
#KPU #Debatcapres-cawapres #KPUadakan5kali #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/25/140000965/debat-capres-cawapres-akan-digelar-5-kali-ini-teknisnya
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Line: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TIK tok: https://tiktok.com/@kompascom