Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 178 M
Kompas
Kompas.com - 25/10/2023, 20:23 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Adapun pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang diajukan jaksa ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Monica Arum
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Adapun pidana uang pengganti ini merupakan pidana tambahan yang diajukan jaksa ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Still Standing - Anno Domini Beats
#JohnnyGPlate #SidangPlate #KasusKorupsiBTS4G #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/25/16474631/johnny-g-plate-dituntut-bayar-uang-pengganti-rp-178-miliar