Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua MK Diinterupsi "Keponakan yang Mulia" Saat Akan Baca Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil terkait meminta maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Gugatan tersebut tercatat dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.


Sebelum amar putusan dibacakan, pemohon sempat menginterupsi Hakim MK. 


Pemohon sempat mengatakan bahwa adanya kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman dalam putusan ini karena akan berpengaruh kepada pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Diketahui, Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman dan saat ini menjadi cawapres Prabowo Subianto.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#MahkamahKonstitusi #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau