Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan!

Salah satu yang menjadi aturan penting dan perlu diingat bagi siapa saja yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah, pelarangan bagi pihak korban untuk mengambil dan atau meminta paksa SIM, STNK, atau dokumen wajib lainnya milik pelaku. Mengingat Informasi ini wajib diketahui bagi semua pengendara kendaraan, saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Baik kategori ringan atau berat.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/nmo7uSozP7I


- https://youtu.be/wY-kKjX35D4


- https://youtu.be/YBpweIc60XM



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Daafa Alhaqqy Muhammad

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Adityo Wisnu Prabowo

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#AturanSaatAlamiKecelakaan #IngatIniSaatMengalamiKecelakaan #AturanBerlaluLintas #AturanPolisi #SIM #STNK #SIMDisita #STNKDisita #TabrakLari #Kecelakaan #LaporanKecelakaan #MainHakimSendiri #PenyitaanSIM #PenyitaanSTNK #KecelakaanLaluLintas #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com