Presiden Joko Widodo menganggap manuver politik putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjelang Pilpres 2024 menjadi urusan pribadi yang bersangkutan. Jokowi tak menepis maupun mengonfirmasi apakah Gibran telah memberi tahu ataupun berdiskusi terkait langkah politiknya belakangan.
"Karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," kata Jokowi selepas menghadiri acara Apel Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui," ujar dia.
Selebihnya, ia mengeklaim bahwa urusan pencalonan pada Pilpres 2024 merupakan urusan koalisi partai politik, bukan urusannya. Sebelumnya, kartu politik Gibran pada Pilpres 2024 menjadi hidup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan agar pengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi syarat maju pilpres kendati yang bersangkutan belum berumur 40 tahun.
Sejak putusan MK pada Senin (16/10/2023) itu, nama Gibran kian santer dipasangkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Presiden Joko Widodo menganggap manuver politik putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjelang Pilpres 2024 menjadi urusan pribadi yang bersangkutan. Jokowi tak menepis maupun mengonfirmasi apakah Gibran telah memberi tahu ataupun berdiskusi terkait langkah politiknya belakangan.
"Karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," kata Jokowi selepas menghadiri acara Apel Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui," ujar dia.
Selebihnya, ia mengeklaim bahwa urusan pencalonan pada Pilpres 2024 merupakan urusan koalisi partai politik, bukan urusannya. Sebelumnya, kartu politik Gibran pada Pilpres 2024 menjadi hidup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan agar pengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi syarat maju pilpres kendati yang bersangkutan belum berumur 40 tahun.
Sejak putusan MK pada Senin (16/10/2023) itu, nama Gibran kian santer dipasangkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Penulis: Vitorio Mantalean
Video Editor: Sherly Puspita