MK Akan Putuskan Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Pilpres 2024
Kompas
Kompas.com - 20/10/2023, 17:12 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bisa menjegal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00. Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang. Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR Penulis: Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Firzha Ananda Putri
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang. Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Smooth and Cool - Nico Staf
#MahkamahKonstitusi #PrabowoSubianto #PutusanMK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/20/13184611/mk-putuskan-gugatan-yang-bisa-jegal-prabowo-maju-capres-senin?page=all#page2