Mahfud Akui Tak Suka Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kompas
Kompas.com - 20/10/2023, 13:41 WIB
Bakal calon wakil presiden, Mahfud MD mengaku tidak suka dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah maju sebagai calon presiden meski belum 40 tahun karena menurutnya putusan tersebut tidak benar.
Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.
Mahfud pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya. Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: NIS, FIR Penulis: Ardito Ramadhan Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Firzha Ananda Putri
Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.
Mahfud pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya. Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: NIS, FIR
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#MahfudMD #BacawapresGanjar #PutusanMK #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan