Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis..terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Putusan sidang itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023).
Sedianya, putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua itu digelar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Namun, pembacaan putusan batal dilaksanakan lantaran Lukas Enembe sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis..terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Putusan sidang itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023).
Sedianya, putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua itu digelar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Namun, pembacaan putusan batal dilaksanakan lantaran Lukas Enembe sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil, Icha Rastika
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chariots of War - Aakash Gandhi
#LukasEnembe #Vonis #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/19/05494371/lukas-enembe-jalani-sidang-vonis-hari-ini?page=all