Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reaksi Megawati Usai Putusan MK Ubah Syarat Batas Usia Cawapres

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi Ketum Megawati Soekarnoputri soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.


Dengan syarat, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.


Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Megawati juga tetap menjalankan kegiatan partai di hari tersebut.


"Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja," kata Hasto, Senin (16/10/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Nicholas Ryan Aditya

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Megawati #Mega #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau