Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, KPU: Putusan MK Bersifat Final

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan MK yang mengabulkan mengenai gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).


KPU bakal melakukan penyesuaian Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 soal batas usia capres cawapres minimal 40 tahun dengan aturan yang baru saja disahkan oleh MK.


"KPU bakal melalukan penyesuaian norma dalam peraturan kpu no 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).


"Putusan mahkamah konstitusi bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang ditempuh," tambah Idham.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #MK #Cawapres 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau