Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TPN Ganjar Buka Suara soal Putusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres #Shorts

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.


Juru Bicara TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan dengan putusan ini, MK telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.


"Ketentuan baru, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata Chico, Senin (16/10/2023).


Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.


Dengan syarat, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.


Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: A Sitar Story - Hanu Dixit


#MahkamahKonstitusi #MK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com