Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Kabulkan Gugatan, PDI-P Ingatkan Kader Tak Ada jalan Instan Dapatkan Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Meski begitu, sebelumnya Ketua DPP PDI-P Bidang Perekonomian Said Abdullah tegaskan di partainya tidak ada jalan instan untuk menjadi seorang pemimpin. Pernyataan Said itu muncul jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Barrel Full of Sea Monkeys - The Whole Other

#MahkamahKonstitusi #PDIP #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau