MK Kabulkan Gugatan, PDI-P Ingatkan Kader Tak Ada jalan Instan Dapatkan Jabatan
Kompas
Kompas.com - 16/10/2023, 20:12 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Meski begitu, sebelumnya Ketua DPP PDI-P Bidang Perekonomian Said Abdullah tegaskan di partainya tidak ada jalan instan untuk menjadi seorang pemimpin. Pernyataan Said itu muncul jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Barrel Full of Sea Monkeys - The Whole Other
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Meski begitu, sebelumnya Ketua DPP PDI-P Bidang Perekonomian Said Abdullah tegaskan di partainya tidak ada jalan instan untuk menjadi seorang pemimpin. Pernyataan Said itu muncul jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Barrel Full of Sea Monkeys - The Whole Other
#MahkamahKonstitusi #PDIP #JernihkanHarapan