Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS Sentil Inkonsistensi Mahkamah Konstitusi

Anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan syarat pernah menjadi pimpinan kepala daerah.


Hidayat mengatakan, MK pernah menolak gugatan serupa yaitu gugatan batas usia pencalonan kepala daerah di tahun 2021.


"Waktu itu MK tolak jadi kalau untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres? itu logika hukum yang kami sampaikan," ujar Hidayat saat ditemui di kediaman bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).


Simak selengkapnya pada video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#pks #hidayatnurwahid #mahkamahkonstitusi #jernihmemilih #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com