Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Senangnya PSI Dengar MK Bolehkan Kepala Daerah "Nyapres" di Bawah 40 Tahun

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mikhail Gorbachev Dom mengaku senang saat mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa untuk sebagian terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).


Diketahui, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru bahwa seseorang yang terpilih menjabat sebagai kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.


Menurut Mikhail, dengan adanya putusan MK itu bisa memberikan kesempatan untuk anak muda menjadi pemimpin negara.


Ia menilai, memang seharusnya syarat capres-cawapres bukan pada usia, melainkan pada kompetensi. 


Hal itu disampaikan Mikhail usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Friendly Dance-Nico Staf


#JernihkanHarapan #PSI #BatasUsiaCapresCawapres #MK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau