Senangnya PSI Dengar MK Bolehkan Kepala Daerah "Nyapres" di Bawah 40 Tahun
Kompas
Kompas.com - 16/10/2023, 19:55 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mikhail Gorbachev Dom mengaku senang saat mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa untuk sebagian terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru bahwa seseorang yang terpilih menjabat sebagai kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.
Menurut Mikhail, dengan adanya putusan MK itu bisa memberikan kesempatan untuk anak muda menjadi pemimpin negara.
Ia menilai, memang seharusnya syarat capres-cawapres bukan pada usia, melainkan pada kompetensi.
Hal itu disampaikan Mikhail usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mikhail Gorbachev Dom mengaku senang saat mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa untuk sebagian terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru bahwa seseorang yang terpilih menjabat sebagai kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.
Menurut Mikhail, dengan adanya putusan MK itu bisa memberikan kesempatan untuk anak muda menjadi pemimpin negara.
Ia menilai, memang seharusnya syarat capres-cawapres bukan pada usia, melainkan pada kompetensi.
Hal itu disampaikan Mikhail usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Friendly Dance-Nico Staf
#JernihkanHarapan #PSI #BatasUsiaCapresCawapres #MK