MK: Pernah Jadi Penyelenggara Negara Bukan Berarti Bisa Jadi Presiden
Kompas
Kompas.com - 16/10/2023, 19:34 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa "pernah menjabat sebagai penyelenggara negara" tidak dapat menjadi isu konstitusional untuk menjadi syarat alternatif usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan nomor 51/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengecualian usia 40 tahun untuk pihak yang "memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan".
MK juga menyoroti, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Rizkia Shindy Produser: Yusuf Reza Permadi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa "pernah menjabat sebagai penyelenggara negara" tidak dapat menjadi isu konstitusional untuk menjadi syarat alternatif usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan nomor 51/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengecualian usia 40 tahun untuk pihak yang "memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan".
MK juga menyoroti, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Vampire - Emmit Fenn
#MahkamahKonstitusi #PSI #JernihkanHarapan