Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapi Putusan MK, Anies: Tidak Mengganggu Fokus Kami

Bakal calon presiden dari koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Senin (16/10/2023).


Anies mengatakan, keputusan itu tak mengganggu fokusnya untuk mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023 nanti.


"Bagi kami, fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok, jadi tak ada hal yang mengganggu fokus," ujar Anies usai menerima Jaringan Pemuda Muhammadiyah di kediamannya, Senin.


Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. 


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#aniesbaswedan #jernihmemilih #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com