MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Mencalonkan Jadi Capres/Cawapres, Ini Syaratnya
Kompas
Kompas.com - 16/10/2023, 17:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Fika Nurul Ulya, Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Dandy Bayu Bramasta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Fika Nurul Ulya, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee
#MK #UsiaCapresCawapres #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/15300701/mk-putuskan-syarat-usia-capres-cawapres-40-tahun-inkonstitusional-bersyarat