Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan PSI Soal Usia Cawapres Ditolak MK, Ini Kata Kaesang

Ketua Umun (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya soal perubahan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Menurut Kaesang, seorang pemimpin tak harus menjadi capres atau cawapres. Ia juga menyebut mungkin anak muda masih membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa maju memimpin Bangsa Indonesia.


Diketahui, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).


Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PSI #KaesangPangarep #JernihMemilih #JernihkanHarapan #Onlocation

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau