Gugatan PSI Soal Usia Cawapres Ditolak MK, Ini Kata Kaesang
Kompas
Kompas.com - 16/10/2023, 16:18 WIB
Ketua Umun (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya soal perubahan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Kaesang, seorang pemimpin tak harus menjadi capres atau cawapres. Ia juga menyebut mungkin anak muda masih membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa maju memimpin Bangsa Indonesia.
Diketahui, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.
Ketua Umun (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya soal perubahan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Kaesang, seorang pemimpin tak harus menjadi capres atau cawapres. Ia juga menyebut mungkin anak muda masih membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa maju memimpin Bangsa Indonesia.
Diketahui, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PSI #KaesangPangarep #JernihMemilih #JernihkanHarapan #Onlocation