Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI: Doakan Kami Masuk Parlemen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap bisa menduduki kursi di Gedung Parlemen sebagai anggota legislatif untuk memperjuangkan hak konstitusi, salah satunya revisi Undang-undang pemilu.


Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).


Baru saja, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang minta dikembalikan ke 35 tahun.


Artinya, batas usia capres-cawapres tetap pada 40 tahun.


Hasil putusan MK itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).


Merespons hal itu, PSI mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada MK. Menurutnya, secara psikologis untuk kategori usia 35-40 tahun sudah dapat dikatakan setara dan dewasa.


PSI menilai, putusan MK tersebut termasuk dalam diskriminasi golongan umur. Oleh sebab itu, PSI berharap partainya bisa menduduki kursi di Gedung Parlemen untuk memperjuangkan revisi Undang-undang pemilu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #PSI #BatasUsiaCapresCawapres #MK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau