Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Apa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemerasan dalam jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, SYL diduga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya dan ditemukan juga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah. 


Selain SYL, KPK juga menahan dua anak buah eks Mentan tersebut, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). 


MH ditahan bersamaan dengan SYL malam ini, Jumat (13/10/2023). Sementara, KS telah ditahan lebih dulu pada Rabu (11/10/2023) kemarin. 


"Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK," papar Alex dalam konferensi pers penahanan, Jumat malam. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#JernihkanHarapan #syl #syahrulyasinlimpo #menteripertanian 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com