Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi: Kasus "Bullying" Siswa di Cilacap karena Korban Mengaku Anggota Barisan Siswa

Polresta Cilacap telah menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya viral di media sosial. Diketahui, meskipun pelaku masih berada di bawah umur, pihak kepolisian akan memproses dengan peradilan anak. Namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Monica Arum

Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX

#BullyingSiswadiCilacap #KasusPembullyanSiswadiCilacap #KasusPenganiayaanSiswadiCilacap #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau