Polisi: Kasus "Bullying" Siswa di Cilacap karena Korban Mengaku Anggota Barisan Siswa
Kompas
Kompas.com - 28/09/2023, 14:40 WIB
Polresta Cilacap telah menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya viral di media sosial. Diketahui, meskipun pelaku masih berada di bawah umur, pihak kepolisian akan memproses dengan peradilan anak. Namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Narator: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Menika Ambar Sari Produser: Monica Arum
Polresta Cilacap telah menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya viral di media sosial. Diketahui, meskipun pelaku masih berada di bawah umur, pihak kepolisian akan memproses dengan peradilan anak. Namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Monica Arum
Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX
#BullyingSiswadiCilacap #KasusPembullyanSiswadiCilacap #KasusPenganiayaanSiswadiCilacap #JernihkanHarapan