Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Social Commerce dan E-Commerce Perlu Dipisah

Pemerintah Indonesia resmi melarang platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023. Salah satu alasan pemerintah melarang social commerce adalah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Platform social commerce sering kali mengumpulkan data pribadi pengguna, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi transaksi. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menargetkan iklan kepada pengguna.


Penulis: Elsa Catriana, Yoga Sukmana
Narator: AI Generator
Video Editor: Maulana Mickael
Produser: Maulana Mickael
Music by: Storyblock Audio


#aigenerated #JernihkanHarapan #socialcommerce #e-commerce

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau