Alasan Social Commerce dan E-Commerce Perlu Dipisah
Kompas
Kompas.com - 27/09/2023, 06:33 WIB
Pemerintah Indonesia resmi melarang platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023. Salah satu alasan pemerintah melarang social commerce adalah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Platform social commerce sering kali mengumpulkan data pribadi pengguna, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi transaksi. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menargetkan iklan kepada pengguna.
Penulis: Elsa Catriana, Yoga Sukmana Narator: AI Generator Video Editor: Maulana Mickael Produser: Maulana Mickael Music by: Storyblock Audio
Pemerintah Indonesia resmi melarang platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023. Salah satu alasan pemerintah melarang social commerce adalah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Platform social commerce sering kali mengumpulkan data pribadi pengguna, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi transaksi. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menargetkan iklan kepada pengguna.
Penulis: Elsa Catriana, Yoga Sukmana
Narator: AI Generator
Video Editor: Maulana Mickael
Produser: Maulana Mickael
Music by: Storyblock Audio
#aigenerated #JernihkanHarapan #socialcommerce #e-commerce