DPR RI Sambut Baik Larangan Jual-Beli di Social-Commerce
Kompas
Kompas.com - 26/09/2023, 16:36 WIB
Komisi VI DPR RI mendukung rencana pemerintah yang melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya namun hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Komisi VI DPR RI mendukung rencana pemerintah yang melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya namun hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Elsa Catriana
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Night Run Away - An Jone
#SocialCommerce #DPRRI #JernihkanHarapan