Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrokan Ormas di Bekasi

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan massa organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi, Rabu (20/9/2023) malam. Tiga orang tersebut merupakan bagian dari 39 orang yang diamankan polisi dalam bentrokan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan maut dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dari 39 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani saat konfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Akan tetapi, Dani tidak menjelaskan secara terperinci ketiga tersangka berasal dari kubu ormas pemegang kendaraan atau pihak leasing. "Kalau terkait pemegang kendaraan diproses di Bekasi Kabupaten, Polres Bekasi Kota fokus untuk kasus bentroknya," ujar dia.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Joy Andre
Penulis : Firda Janati
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: DividerĀ  Chris Zabriskie

#BentrokanOrmasBekasi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com