Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tenaga Ahli Kominfo Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang

Inilah momen saat Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/9/2023).


Diketahui, ia dijemput paksa tim Kejagung setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari jaksa yang bertugas di Pengadilan Tipikor.


Walbertus diduga melanggar Pasal 21 dan 22 Undang-undang Tipikor yakni memberikan keterangan tidak benar atau mencabut keterangan di persidangan.


Untuk itu, penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Walbertus.


"Yang bersangkutan masih ditangkap dan belum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kuntadi dalam konferensi pers.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KasusBTS4G #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com