Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Baru, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal. Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek KCJB dapat terselenggara. Selain itu, aturan ini juga mengharuskan PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah lampiran keputusan Komite KCJB, alasan perlunya penjaminan pemerintah, nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah, dan calon kreditur.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Wisnu Nugroho
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#APBN #KeretaCepatJakartaBandung #KCJB #China #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/19/133000165/sri-mulyani-terbitkan-aturan-baru-apbn-kini-bisa-jadi-jaminan-utang-kereta

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau