Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.

Video Editor: Ricky Arista

Produser: Nibras Nada Nailufar

*#Antam #Emas #BudiSaid #Konglomerat #PTAntam #VideoKompas #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com