Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan
Dokter gadungan sekaligus terdakwa kasus penipuan, Susanto dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (18/9/2023).

Dalam tuntutan ini, tak ada hal yang meringankan hukuman Susanto.

Namun, ada lima hal yang memberatkan hukuman Susanto.

Sebelumnya, Susanto dilaporkan oleh RS PHC Surabya ke polisi.

Sementara, pihak RS telah mempekerjakan Susanto sejak tahun 2020.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

VIdeo Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Heaven and Hell - Jeremy Blake

#Susanto #DokterGadungan #Surabaya #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/18/152042078/susanto-dokter-gadungan-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-anggap-tak-ada-hal

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau