Jakarta Segera Lepas Status Ibu Kota, KTP Warga Harus Berubah Juga
Kompas
Kompas.com - 18/09/2023, 16:32 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah status ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Namun, perubahan status di KTP ini belum akan berlangsung dalam waktu dekat dan masih menunggu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah status ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Namun, perubahan status di KTP ini belum akan berlangsung dalam waktu dekat dan masih menunggu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#DKJJakarta #KTPJakarta #IbuKotaNusantara #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/18/10442371/sekda-dki-warga-jakarta-harus-ganti-ktp-setelah-ibu-kota-pindah