Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanggapi Konflik Rempang, PBNU: Pengambilan Tanah Rakyat Sewenang-wenang Itu Haram!

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan konflik agraria di Rempang, Batam yang akhir-akhir ini mengakibatkan bentrokan antara warga lokal dan polisi.

Ketua PBNU Ulil Absar Abdalla mengatakan, pengambilan tanah secara sewenang-wenang terhadap warga yang sudah menempatinya selama bertahun-tahun adalah haram.

"PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram," ucap Ulil saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

"Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang," tambahnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#JernihkanHarapan #Rempang #PBNU

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau