Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasnaeni "Wanita Emas" Divonis 5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Wanita Emas dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Selain itu, Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Vannes Grace Lee

Produser: Monica Arum

Musik: Hypnosis - Godmode

#HasnaneniWanitaEmas #KasusKorupsi #PutusanHukumanHasnaeni #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com